Definisi Transportasi
Secara Harfiah
Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat
lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau
mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan
aktivitas sehari-hari.
Di negara maju, mereka
biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk di sana
jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar
menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi sendiri dibagi
3 yaitu :Transportasi darat, laut, dan udara.Transportasi udara merupakan
transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena
memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat
transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Pengertian
Transportasi Menurut Para Ahli.
Menurut Salim (2000)
transportasi adalah kegiatan pemindahan barang (muatan) dan penumpang dari
suatu tempat ke tempat lain. Dalam transportasi ada dua unsur yang terpenting
yaitu pemindahan/pergerakan (movement) dan secara fisik mengubah tempat dari
barang (comoditi) dan penumpang ke tempat lain.
Menurut Hasim Purba di
dalam bukunya ”Hukum Pengangkutan Di Laut”, pengangkutan adalah ”kegiatan
pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui
angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan menggunakan alat
angkutan. Jadi pengangkutan itu berupa suatu wujud kegiatan dengan maksud
memindahkan barang-barang atau penumpang (orang) dari tempat asal ke suatu
tempat tujuan tertentu”.
Menurut Soegijatna
Tjakranegara, pengangkutan adalah memindahkan barang ataucommodity of goods dan
penumpang dari suatu tempat ketempat lain, sehingga pengangkut menghasilkan
jasa angkutan atau produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan untuk
pemindahan atau pengiriman barangbarangnya.
Secara yuridis
defenisi atau pengertian pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walaupun demikian, pengangkutan itu
menurut hukum atau secara yuridis dapat didefenisikan sebagai suatu perjanjian
timbal balik antara pihak pengangkut dengan pihak yang diangkut atau pemilik
barang atau pengirim, dengan memungut biaya pengangkutan.
Menurut Miro (2005)
transportasi dapat diartikan usaha memindahkan, mengerakkan, mengangkut, atau
mengalihkan suatu objek dari suatu tempat ke tempat lain, di mana di tempat
lain ini objek tersebut lebih bermanfaat atau dapat berguna untuk tujuan-tujuan
tertentu. Sedangkan menurut Nasution (2008) adalah sebagai pemindahan barang
dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan.
Menurut Ridwan
Khairindy, pengangkutan merupakan pemindahan barang dan manusia dari tempat
asal ke tempat tujuan. Ada beberapa unsur pengangkutan, yaitu sebagai berikut:
1. adanya
sesuatu yang diangkut;
2. tersedianya
kendaraan sebagai alat angkut
3. ada tempat
yang dapat dilalui alat angkut.
Menurut H.M.N
Purwosutjipto menyatakan bahwa “Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik
antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat
tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk
membayar uang angkutan”.
Pada dasarnya
permintaan angkutan diakibatkan oleh hal- hal berikut (Nasution, 2004 dalam
Herry 2006);
1.Kebutuhan manusia
untuk berpergian dari lokasi lain dengan tujuan mengambil bagian di dalam suatu
kegiatan, misalnya bekerja, berbelanja, kesekolah, dan lain- lain.
2.Kebutuhan angkutan
barang untuk dapat digunakan atau dikonsumsi di lokasi lain.
Pengangkutan sebagai
usaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Berdasarkan suatu perjanjian;
2)
Kegiatan ekonomi di bidang jasa;
3)
Berbentuk perusahaan;
4)
Menggunakan alat angkut mekanik.
Sedangkan fungsi
trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan atau memindahkan
orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
system tertentu untuk tujuan tertentu.
Transportasi manusia
atau barang biasanya bukanlah merupakan tujuan akhir, oleh karena itu
permintaan akan jasa transportasi dapat disebut sebagai permintaan turunan
(derived demand) yang timbul akibat adanya permintaan akan komoditi atau jasa
lainnya. Dengan demikian permintaan akan transportasi baru akan ada apabila
terdapat factor- factor pendorongnya. Permintaan jasa transportasi tidak
berdiri sendiri, melainkan tersembunyi dibalik kepentingan yang lain. (Molok,
1984)